Login Form
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Adapun jumlah komisi sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 dan 2 Tata Tertib Dewan terdiri dari 3 (tiga) Komisi yaitu :
Komisi A : Bidang Pemerintahan
Meliputi : Pemerintahan, Ketertiban, Kesbanglinmas, Inspektorat, Kependudukan, Penerangan/Pers, Hukum/Perundang – undangan, BPM, Kepegawaian/Aparatur, Perijinan, Sosial Politik, Organisasi Masyarakat,Pertanahan, PDE dan Arsip Daerah.
Komisi B : Bidang Ekonomi dan Keuangan
Meliputi : Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan, Pengadaan Pangan, Logistik, Koperasi, Pariwisata, Keuangan Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan, Perusahaan Daerah, Dunia Usaha dan Penanaman Modal.
Komisi C : Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan
Meliputi : Bappeda, Pekerjaan Umum, Kebersihan, Perhubungan, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat, Lingkungan Hidup, Ketenagakerjaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kepemudaan dan Olaraga, Agama Kebudayaan, Sosial, Kesehatan, Peranan Wanita dan Transmigrasi.
Adapun Tugas – tugas Komisi sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Dewan sebagai berikut :
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD.
- Melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi.
- Membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD.
- Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
- Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD.
- Mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat.
- Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing – masing komisi dan
- Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Selain tugas-tugas tersebut di atas komisi dapat melakukan tugas pada setiap hari kerja baik dalam masa persidangan maupun diluar masa sidang.
Dalam masa sidang kegiatan Komisi adalah :
- Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Rancangan Perhitungan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum ditetapkan.
- Dalam bentuk gabungan komisi atau panitia khusus membahas rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh kepala daerah.
Sedangkan diluar masa sidang, komisi juga melaksanakan tugasnya sebagai berikut :
- Melakukan pembahasan terhadap laporan lisan maupun tulisan baik dari lembaga pemerintahan, lembaga swasta, maupun perorangan sesuai disposisi Pimpinan DPRD dan hasilnya disampaikan kepada pimpinan dewan untuk diketahui dan bila ada saran/pendapat dari komisi maka pimpinan menindalanjuti dengan menyurati bupati dalam bentuk surat keluar.
- Mengadakan rapat kerja bersama mitra kerja dengan mengundang kepala daerah untuk menghadirkan dinas-dinas terkait dan bila ada hal-hal yang perlu diketahui agar diselesaikan ataupun sebagai masukan bagi kedua belah pihak ataupun hal penting lainnya berkaitan dengan kepentingan rakyat.
- Melakukan kunjungan kerja lapangan seperti peninjauan proyek-proyek pemerintah maupun swasta dalam bentuk uji petik yang di bagi dalam 7 (tujuh) Tim Gabungan yang dilaksanakan sekali dalam 1 tahun.
Penetapan keanggotaan komisi berdasarkan atas asas tercapainya efesien dan efektifitas tugas DPRD. Pasal 50 ayat 2 menegaskan bahwa setiap anggota DPRD Kecuali pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu komisi. Masa tugas komisi berdasarkan peraturan tata tertib Dewan adalah 2 tahun 6 bulan.